Pendidikan dan pelatihan guru di Propinsi Kalimantan Barat sebelum tahun 1980 dilakukan dengan menugaskan guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di tingkat pusat. Penugasan guru ini dikoordinasikan oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat. Diklat tingkat pusat tersebut terselenggara melalui:
Evaluasi dari kegiatan diklat menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, karena yang dapat mengikuti diklat hanya beberapa orang guru dan tidak ada sarana untuk menyampaikan hasil diklat ke guru-guru yang lain.Tahun 1980-an diklat yang dilakukan ditingkat pusat adalah diklat untuk calon instruktur. Guru yang mengikuti diklat tersebut menjadi instruktur di daerah masing-masing. Maka terbentuklah Pusat Kegiatan Guru (PKG) sebagai sarana untuk menyampaikan atau mengimplementasikan hasil diklat. PKG dibentuk di setiap kabupaten seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan PKG berakhir dengan berhentinya proyek dari pusat sebagai penyandang dana.Untuk mengatasi rendahnya mutu pendidikan, dimana salah satu penyebabnya adalah kegiatan penataran belum ditangani oleh institusi / lembaga yang khusus menangani pendidikan dan pelatihan. Tahun 1977 mulai dirintis pendirian lembaga diklat yaitu Balai Penataran Guru (BPG) diseluruh Indonesia.
Di Propinsi Kalimantan Barat pembangunan Balai Penataran Guru mulai dilaksanakan pada tahun 1985 di daerah Tanjung Hulu Pontianak Timur di areal seluas 3 hektar, kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0240a/O/1991 tanggal 2 Mei 1991 ditetapkan pendirian Balai Penataran Guru (BPG) Pontianak. Balai Penataran Guru Pontianak resmi beroperasi pada 5 September 1992 dengan pegawai yang di rekrut oleh kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0240a/O/1991 tanggal 2 Mei 1991 merupakan awal keberadaan Balai Penataran Guru (BPG) Pontianak. Pembangunan fisik BPG Pontianak dimulai pada tahun anggaran 1986/1987 dan diresmikan pada tanggal 5 September 1992 oleh Kepala Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat. Dari data yang ada berturut-turut pejabat struktural BPG Pontianak adalah sebagai berikut :
|
Tahun 1992 – 1996 |
: |
Supardi Ali |
Tahun 2001 – 2004 |
: |
Drs. Supratman, MM |
Tahun 1992 – 1996 |
: |
Drs. Tjutju Supardan |
Tahun 1997 – 2004 |
: |
Drs. Suhartono Arham, M. Si |
Tugas pokok dan fungsi Balai Penataran Guru (BPG) berdasarkan Kepmen Dikbud No : 024a/0/1991 tanggal 21 Mei 1991 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Balai Penataran Guru (BPG) Pontianak mempunyai tugas melaksanakan penataran guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai bidang studi. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Balai Penataran Guru dibantu oleh :
Fungsi
Untuk menyelenggaran tugas tersebut diatas, Balai Penataran Guru mempunyai fungsi :
Otonomi Daerah mengagendakan pengembangan pendidikan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan menjadi lebih terdesentralisasi ke daerah. oleh karena itu Lembaga dan pendidikan dan peatihan yang merupakan UPT pusat pun mesti direposisi dan direstrukturisasi peran dan fungsinya. Pada era sekarang ini isu-isu strategis dalam pengembangan tenaga kependidikan bergeser kepada peningkatan mutu dan pemerataan mutu pendidikan. Desentralisasi pendidikan juga melahirkan "disparitas" bidang pendidikan seperti pengembangan pengelolaan tenaga kependidikan. Peran lembaga pendidikan dan pelatihan masa yang akan datang diharapkan mampu menjembatani "disparitas" mutu tenaga kependidikan yang tersebar di pelosok tanah air.
Dengan dasar tersebut maka Balai Penataran Guru (BPG) distrukturisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di PPPG IPA Bandung pada tanggal 21 Juli 2003. Dan beberapa saat kemudian tepatnya tanggal 30 Desember 2003 pejabat kepala LPMP dilantik. Untuk LPMP Provinsi Kalimantan Barat Drs. Abdul Hadi, M.Si yang sebelumnya kepala BPG Pontianak menjadi kepala LPMP Provinsi Kalimantan Barat yang pertama. Adapun struktur eselon IV di bawah kepala LPMP sebagai berikut :
Seiring dengan makin kompleksnya tugas yang diemban dan semakin besar peran yang dijalankan maka melalui permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007 diputuskan mengenai Organisasi dan Dan tata kerja LPMP yang baru. Perubahan tersebut diikuti dengan perubahan struktur eselon IV lembaga sebagai mana berikut :
Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2020 berturut-turut pejabat struktural LPMP Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :
Tahun 2003 – 2011 |
: |
Drs. Abdul Hadi, M. Si |
Tahun 2011 – 2018 |
: |
Dr. Suhartono Arham, M. Si |
Tahun 2018 – 2019 |
: |
Drs. Aristo Rahadi, M.Pd |
Tahun 2019 - 2021 |
: |
Asep Sukmayadi, S.Ip, M.Si |
Tahun 2003 – 2015 |
: |
Drs. Abdi Tauhid, MM |
Tahun 2015 – sekarang |
: |
Kurniadi, SE, MM |
Tahun 2003 – 2007 |
: |
Drs. Suhartono Arham, M. Si |
Tahun 2007 – 2011 |
: |
Drs. Supratman, MM |
Tahun 2012 – 2015 |
: |
Kurniadi, SE, MM |
Tahun 2015 – 2019 |
: |
Iwan Kurniawan, S. Si, M. Si |
Tahun 2019 - Sekarang |
: |
Suprapti, M.Pd |
Tahun 2003 – 2007 |
: |
Drs. Supratman, MM |
Tahun 2007 – 2011 |
: |
Drs. Suhartono Arham, M. Si |
Tahun 2011 – 2015 |
: |
Iwan Kurniawan, S. Si, M. Si |
Tahun 2015 – Sekarang |
: |
Dra. Dwi Karyani, M. Pd |
Tahun 2003 – 2009 |
: |
Dra. Radjaziah, MM |
Tahun 2009 – 2015 |
: |
Dra. Dwi Karyani, M. Pd |
Tahun 2015 – 2019 |
: |
Drs. Abdi Tauhid, MM |
Sejak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022 LPMP Kalimantan Barat berubah menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu Pendidikan.
BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
BPMP menyelenggarakan fungsi:
====================
BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
Kepala;
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Tahun 2022 – sekarang |
: |
Iwan Kurniawan, S.Si., M.Si |
Tahun 2022 – sekarang |
: |
Kurniadi, SE, MM |
Rencana kinerja tahunan (RKT) 2022
Pengukuran Indikator Kinerja Kegiatan
LPMP KALIMANTAN BARAT
melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN DAN BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
.