TUGAS BPMP melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi FUNGSI BPMP a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalamkelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidangkeahliannya.(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan bebankerja.(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatanfungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaturberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan