Perubahan adalah keniscayaan. Tanpa perubahan tiada peradaban. Tiada kemajuan tanpa perubahan. Tak terkecuali di bidang pemerintahan dan kelembagaan. Perubahan adalah tuntutan. Adaptasi dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan zaman. Penyesuaian diperlukan untuk menjalin kemitraan yang berkesinambungan. Kini saatnya kami mengenalkan diri. Institusi bidang pendidikan yang sejatinya telah berdiri sejak lama. Mulai 29 Maret 2022 kami telah berganti nama. Dahulu kami adalah LPMP, Lembaga Penjaminan Mutu pendidikan. Sekarang kami adalah BPMP, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Perubahan nama institusi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Organisasi BPMP yang mempunyai seorang Kepala, Kepala Subbagian Umum, Kelompok Fungsional dan Widyaprada, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Seiring dengan perubahan organisasi, BPMP juga mengalami perubahan kepemimpinan. Saat ini kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat diemban oleh bapak Iwan Kurniawan, S.Si, M.Si yang telah dilantik secara resmi pada 25 April 2022. Tugas Pokok dan Fungsi BPMP Struktur Organisasi BPMP Video Profil Visi, Misi dan Strategi Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPMP sebagaimana dimaksud Permendikbudristek Nomor 11 tahun 2022 adalah melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dimaksud meliputi (a) pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (b) pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (c), pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (d) pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (e) pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (f) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; (g) pelaksanaan urusan administrasi lembaga. Koordinasi yang dibangun BPMP melibatkan (a) unit utama di lingkungan kementerian, (b) unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), (c) unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, (d) pemerintah daerah provinsi, (e) pemerintah daerah kabupaten/kota, (f) unit organisasi lainnya di luar kementerian.