A. Target yang ingin Dicapai : | ||
1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM | ||
2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM | ||
3. Meningkatnya disiplin SDM | ||
4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM | ||
5. Meningkatnya profesionalisme SDM | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Perencanaan pegawai sesuai dengan kebutuhan | ||
2. Pola Mutasi internal | ||
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | ||
4. Penetapan Kinerja Individu | ||
5. Penegakan disiplin, kode etik/aturan perilaku | ||
6. SIMPEG | ||
C. Program dan Kegiatan | ||
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | ||
a. Analisis beban kerja | ||
b. Penyusunan instrumen monitoring penempatan pegawai | ||
2. Pola Mutasi Internal sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2015 tentang Uraian Jabatan | ||
a. Pendataan Mutasi pegawai | ||
b. Penyusunan instrumen monitoring terhadap mutasi pegawai | ||
3. Pengembangan Pegawai Berbasis kompetensi | ||
a. Penyusunan instrumen TNA | ||
b. Pengembangan kompetensi pegawai melalui diklat/workshop/study banding/mentoring/couching/mandiri | ||
c. Pendataan sertifikat dari pengembangan kompetensi pegawai | ||
d. Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja | ||
4. Penetapan kinerja individu | ||
a. Penyusunan rencana SKP diawal tahun | ||
b. Penyusunan realisasi harian | ||
c. Penilaian realisasi SKP bulanan | ||
d. Penilaian realisasi SKP tahunan | ||
e. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) | ||
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
a. Sosialisasi dan internalisasi PP 53 tahun 2010 | ||
b. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
c. Penghargaan bagi pegawai yang berprestasi | ||
6. SIMPEG | ||
Updating SIMPEG | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | ||
a. Peta Jabatan | ||
b. Instrumen monitoring terhadap penempatan pegawai | ||
2. Pola Mutasi Internal sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2015 tentang Uraian Jabatan | ||
a. Rekap Mutasi Pegawai (SK Mutasi dan SK Tukin Pegawai) | ||
b. Instrumen monitoring terhadap mutasi pegawai | ||
3. Pengembangan Pegawai Berbasis kompetensi | ||
a. Instrumen TNA | ||
b. Rekap Sertifikat Diklat Pegawai | ||
c. Rekap kegiatan pengembangan kompetensi (Benchmarking/studi banding/ mentoring/couching) | ||
d. Instrumen monev terhadap hasil pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja | ||
4. Penetapan Kinerja Individu | ||
a. Rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP) | ||
b. Penilaian SKP Perbulan | ||
c. Penilaian SKP Tahunan | ||
d. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) | ||
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
a. Rekap surat-surat disiplin pegawai | ||
b. Daftar pegawai yang mendapat penghargaan | ||
6. SIMPEG | ||
SIMPEG ter-update |