Menindaklanjuti Surat Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/1369/022023 tentang Dukungan himbauan penggunaan komponen honor guru dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kami mohon Saudara dapat mendukungjaminan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui program Jamsostek.